formasiklaten@gmail.com (0272) 321046

S I P

( Sistem Informasi Pengusulan Formasi )

Batas Waktu Pengusulan

Hari
Jam
Menit
Detik

1. Login sistem S.I.P.

Operator OPD melakukan login ke dalam sistem S.I.P. dengan memasukkan username dan password.

2. Kelola Data Pegawai

Operator OPD melakukan pengecekan dan mengelola data pegawai sesuai kondisi / realita yang ada sekarang. Jika terjadi ketidak sesuaian, Operator OPD dapat melapor ke BKPSDM.

3. Analisa Kebutuhan Formasi CASN

Operator OPD menganalisa kebutuhan ASN

4. Input Usulan Formasi

Operator OPD melakukan input usulan dan jumlah usulan kebutuhan formasi yang akan diajukan.

5. Cetak Usulan

Operator OPD mencetak draft ajuan usulan kebutuhan ASN dan meminta persetujuan atasan/pimpinan.

6. Kirim Ajuan Usulan Kebutuhan

Setelah ajuan disetujui oleh atasan, operator OPD wajib mengirimkan atau finalisasi ajuan usulan kebutuhan ke BKPSDM melalui aplikasi S.I.P